Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Para Tersangka Ditahan di Rutan yang Berbeda

- 28 November 2020, 15:32 WIB
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter)
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter) /twitter

CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.

 

Dua tersangka yaitu Ajay Muhammad Priatna, Walikota Cimahi dan Hutama Yonatan, Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

 

Baca Juga: Update, KPK Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cimahi

 

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28  November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung KPK, Sabtu, 28 November 2020.

 

Untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan untuk tesangka Hutama Yonatan, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x