KPK Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cimahi, Ajay Terima Rp1,661 Miliar

- 28 November 2020, 16:23 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.

 

Dua tersangka yaitu Ajay Muhammad Priatna, Walikota Cimahi dan Hutama Yonatan, Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

 

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Para Tersangka Ditahan di Rutan yang Berbeda

 

Dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan,Ajay diduga menerima uang senilai Rp1,661 Miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 Miliar.

 

Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, 28 November 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x