CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.
Dua tersangka yaitu Ajay Muhammad Priatna, Walikota Cimahi dan Hutama Yonatan, Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Para Tersangka Ditahan di Rutan yang Berbeda
Dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan,Ajay diduga menerima uang senilai Rp1,661 Miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, 28 November 2020.