Luhut Minta KPK Tak Berlebihan Usut Kasus Menteri KKP, KPK: Pemeriksaan Tidak Ada Istilah Berlebihan

- 28 November 2020, 21:35 WIB
Mantan Menteri KKP saat dirilis oleh KPK.
Mantan Menteri KKP saat dirilis oleh KPK. / Dok PMJ News / Fajar/Dok PMJ News / Fajar

 

Menurut Firli, pemeriksaan tidak bisa diukur dari lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

 

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya," ujar Firli Bahuri.

 

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap Lagi, KPK Prihatin Sudah Tiga Kali Walikota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster.

 

KPK menangkap Edhy Prabowo beserta rombongan di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020, ketika ia baru sampai dari Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x