Wow, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Dokumen Dari Kantor Kementerian dan Perikanan

- 28 November 2020, 17:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. //ANTARA//Humas KPK

CerdikIndonesia – Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai dai penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Dalam penggeledahan tesebut penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini jumlahnya masih dilakukan penghitungan.

 

Baca Juga: Update, KPK Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cimahi

 

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, pada Sabtu, 28 November 2020.

 

KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor KKP pada Jumat, 27 November 2020 sekira pukul 10.45 WIB sampai Sabtu, 28 November 2020 dan baru selesai sekira pukul 3.00 WIB.

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap Lagi, KPK Prihatin Sudah Tiga Kali Walikota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi

 

“Disamping itu juga ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara dugaan suap yang diterima tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri.

 

Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut dan akan dilakukan penyitaan.

 

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cimahi, Ajay Terima Rp1,661 Miliar

 

Penggeledahan akan masih dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara ini.

 

Namun, Ali Fikri tidak bisa merinci tempat-tempat yang dimaksud karena ia beralasan itu strategi penyidikan.

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Yuk! Intip Isi Garasi Ajay Muhammad Priatna

 

Dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

 

Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan jasa perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 Miliar.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x