Penentuan Gaji PNS Makin Diringkas, Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan

- 27 November 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

 

CerdikIndonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan  amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.

 

 Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp 425 Juta Saat Tangkap Walikota Cimahi Ajay M Priatna

Diharapkan hasilnya nanti dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas
PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji,
Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

 

Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah
Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.

 Baca Juga: Novel Baswedan Disebut Bisa Tangkap Harun Masiku yang Buron, Febri Diansyah Ungkap Syaratnya

Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x