Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada
amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya
terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan
Tunjangan.
Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung
Jawab, dan Resiko Pekerjaan.
Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara
bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat,
Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Artis Saat Threesome di Hotel Jakut, Temukan Kondom di Lokasi Kejadian
Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.
Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan
rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-
masing.