KPK Sita Uang Rp 425 Juta dan Dokumen, Dalam OTT Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

- 27 November 2020, 21:14 WIB
Ketua DPC PDIP Ajay Muhammad Priatna
Ketua DPC PDIP Ajay Muhammad Priatna /Instagram/@ajaympriatna

CerdikIndonesia – Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Tim Satgas KPK menyita uang tunai sebesar Rp425 Juta yang diduga barang bukti suap.

 

KPK juga menyita dokumen keuangan dari pihak rumah sakit.

Baca Juga: Walikota Cimahi Diciduk Dalam OTT KPK, Berikut Profil Singkat Ajay Muhammad Priatna

 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan Kasus Korupsi ini terkait dengan dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit Cimahi.

 

“Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 Juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit,” kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: PDIP Berhentikan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tidak Hormat!

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x