Israel Bebaskan Warga Palestina yang Mogok Makan 103 Hari

- 27 November 2020, 08:22 WIB
Rakyat Palestina melakukan perlawanan terhadap Israel.
Rakyat Palestina melakukan perlawanan terhadap Israel. /Instagram/palestine_indonesia/

CerdikIndonesia - Kelompok Tahanan Palestina melaporkan Israel telah membebaskan seorang warga Palestina yang melakukan mogok makan selama 103 hari untuk memprotes aturan Israel yang menahannya tanpa dakwaan pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Trump Baru Mau Angkat Kaki Kalau Electoral College Sahkan Biden

Kelompok Hak Asasi Tahanan menyatakan Maher al-Akhras ditangkap karena diduga menjadi anggota kelompok milisi.

Saat ini ia sudah dipindahkan dari rumah sakit Tel Aviv ke Rumah Sakit Universitas Nablus 'Al-Najah di Tepi Barat.

Baca Juga: Gaza Diblokade Israel, Ahli Kesehatan: Hanya Bisa Bertahan 10 Hari ke Depan

"Keputusan untuk memulangkannya ke rumah akan menyusul melihat kondisi kesehatannya terlebih dahulu," kata direktur medis rumah sakit Al-Najah Abdul-Karim Al-Barqawi.

Akhras (49) ditangkap di dekat Nablus pada Juli dan dimasukkan ke dalam penahanan administratif, sebuah kebijakan yang digunakan Israel untuk menahan tersangka militan tanpa dakwaan.

Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia

Dia diduga terkait dengan gerakan Jihad Palestina yang dicap sebagai kelompok teroris oleh Israel, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.

Ia kemudian melakukan aksi mogok makan untuk memprotes perintah penahanan empat bulan, yang berakhir pada 26 November.

Baca Juga: Benarkah Semua Doa Pasti Dikabulkan? Simak Dalilnya

Akhras, yang telah ditangkap oleh Israel beberapa kali sebelumnya, mengakhiri aksi mogok makannya setelah otoritas Israel berkomitmen untuk tidak memperpanjang penahanannya melebihi tanggal tersebut.

Baca Juga: Diego Maradona Tutup Usia, Argentina Tetapkan Masa Berkabung Nasional Selama 3 Hari

Kebijakan penahanan administratif Israel diwarisi dari mandat Inggris di Palestina. Israel mengatakan prosedur itu memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka dan mencegah serangan sambil terus mengumpulkan bukti.

Baca Juga: Gugatan Atas The Sun Ditolak, Johnny Depp Malah Terbukti KDRT

Akan tetapi para kritikus dan kelompok hak asasi mengatakan sistem itu disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia.

“Sekitar 355 warga Palestina ditahan di bawah perintah penahanan administratif pada Agustus, termasuk dua anak di bawah umur,” kata kelompok hak asasi manusia Israel B'Tselem.

 

Editor: Arjuna

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x