Gugatan Atas The Sun Ditolak, Johnny Depp Malah Terbukti KDRT

- 26 November 2020, 09:22 WIB
Johnny Depp
Johnny Depp /Instagram Johnny Depp

CerdikIndonesia – Pengajuan banding kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Johnny Depp ditolak hakim Andrew Nicol. Hakim memutuskan dengan pertimbangan bahwa Depp belum bisa membuktikan gugatannya.

Baca Juga: Profil Singkat Maradona yang Tutup Usia di Umur 60 Tahun

Diketahui Depp menggugat The Sun di tahun 2018 atas pencemaran nama baik karena menyebutnya sebagai “pemukul istri”. Namun, gugatan itu ditolak hakim.

Alih-alih gugatan atas keberatannya dkabulkan, Depp malah dapat ganjaran sebaliknya. Tuduhan The Sun terbukti benar.

Baca Juga: Napoli Berencana Lekatkan Nama Diego Maradona di Stadion San Paolo

Johnny Depp juga telah dijatuhi hukuman oleh hakim yang sama. Setelah memeriksa 14 kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Depp terhadap Amber Heard, hakim memutuskan bahwa 12 insiden memang terjadi.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Persilakan Ormas Tak Patuh MUI Angkat Kaki

Hakim Nicol juga memerintahkan Depp untuk membayar The Sun £ 520.000 (696.000 dolar AS) untuk tagihan hukumnya pada 7 Desember. Aktor tersebut selanjutnya juga harus membayar £ 108.235 (144.868) lagi sebelum 22 Januari.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Depp terpaksa mengundurkan diri dari waralaba "Fantastic Beasts" tak lama setelah putusan 2 November.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah