CERDIKINDONESIA- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edhy ditetepakan sebagai tersangka dalam kasus peneriamaan suap, perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan tahun 2020.
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Tagar Luhut Bergema di Twitter
Direktur PT DPP Suharjito (SJT) adalah sumber uang yang diterima oleh Edhy dan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Maradona Meninggal, Warganet Berduka dan Gemakan Tagar RIP Maradona
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP, APM (Andreu Pribadi Misata) Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligance), SWD (Siswandi) pengurus PT Aero Citra Kargo, AF (Ainul Faqih) staf istri Menteri KKP dan AM (Airul Mukminin) Sespri Menteri KKP.
Baca Juga: Awas Julid, Tata Janeeta Umumkan Hamil Setelah 1,5 Bulan Nikah dengan Raden Iman Brotoseno