Soal Pencopotan Gubernur DKI, Fadli Zon di ILC: Kemunduran Demokrasi

- 24 November 2020, 23:41 WIB
Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema Bisakah Gubernur Dicopot, Selasa, 24 November 2020.
Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema Bisakah Gubernur Dicopot, Selasa, 24 November 2020. /Instagram/@indonesialawyersclub

Karena pelanggaran juga dilakukan di tempat lain, ia melaporkan dari bawaslu tercatat 398 kasus di Jawa Tengan tapi tidak dibesar-besarkan seperti sekarang ini.

“Kalau kita ingin menegakkan harus berangkat dari rasa keadilan,” kata Fadli Zon.

Baca Juga: Indisipliner Berat, 2 Pemain Timnas U-19 Dipulangkan

Ia juga menuduh hal tersebut sebagai bentuk resentralisasi pada kekuasaan dengan menafsirkan undang-undang seenaknya. Terlebih dilakukan dengan memanfaatkan situasi Covid-19.

“Pemanggilan ini tidak masuk akal, yang dipanggil saksi nikah, pengantin, apa urusannya? Kemudian belakangan juga ada penurunan baliho sampai TNI yaitu Pangdam Jaya ikut, yang itu jelas di luar kewenangan dan tupoksi TNI,” tutur Fadli Zon.

Baca Juga: Catat! Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

“Jelas menjungkirbalikkan ketatanegaraan kita dan membuat kegaduhan,” katanya menambahkan.

Terkait pencopotan kepala daerah, dalam konteks ini Anies Baswedan, Fadli Zon menilainya sebagai argumentasi yang diangkat kembali dan terkesan buru-buru.

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Tulisan Arab dan Artinya

“Siapa yang membiarkan, justru Menkes yang lebih banyak membiarkan, bahkan presiden juga. Kita tahu 23 januari Wuhan sudah lockdown, kita masih bicara nasi kucing, mengatakan Covid-19 tidak akan masuk Indonesia. Itu yang namanya membiarkan,” kata Fadli.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x