Mantan Panglima Ini Sebut Omnibus Law Membuka Lapangan Kerja Baru dan Solusi Bagi Pengusaha, Siapa?

16 Oktober 2020, 23:06 WIB
Dari kiri ke kanan: Purnawirawan TNI Moeldoko, Prabowo Subianto, Luhut Panjaitan, dan Gatot Nurmantyo. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

CerdikIndonesia - Presidium KAMI, Mantan Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo memberikan komentar bahwa keberadaan omnibus law UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang mulia. 

 

Baca Juga: BEM SI Demo Depan Istana Merdeka, Presiden Utus Staf Khusus Temui Demonstran

 

Ia mengatakan keberadaan UU Cipta Kerja sebaliknya, dibutuhkan untuk memudahkan iklim investasi dan meningkatkan lapangan kerja baru bagi masyarakat. 

 

Baca Juga: Kegiatan Sederhana yang Bisa Kamu Lakukan dalam 3 Menit untuk Recharge Semangatmu

 

"UU ini saya tahu tujuannya sangat mulia, karena dengan demikian investasi akan datang kemudian roda ekonomi berputar, eksport banyak, pajak masuk banyak kembali lagi ke maayarakat sehingga sandang pangan papan bisa (terpenuhi)," kata Gatot saat diskusi di akun YouTube Refly Harun berjudul 'Curhat Gatot' (Jumat, 16/10/2020).

 

 

 

Gatot sempat cerita bahwa massa dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI. Saat itu kata dia Presiden Joko Widodo tengah berfikir keras untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Namun disisi lain banyak aturan yang tumpang tindih.

 

Baca Juga: Ganjar Minta Jurnalis Sajikan Pemberitaan Positif di Tengah Pandemi Corona

 

Dari sana kata Gatot, banyak investor yang khawatir dengan aturan yang tumoang tindih tersebut sehingga iklim investasi terhambat. Karena itu Omnibus Law menjadi solusi yang pas untuk memberikan kepastian bagi para pengusaha.

 

"Maka diperlukan satu UU yang merangkum semuanya menjadi UU yang birokrasinya lebih simple, efisien, kemudian ada jaminan investasi kemudian apartur bersih akuntabel. Seorang pengusaha itu yang diperhatikan adalah kepastian hukum dan kepastian kedepannya," ungkapnya.

 

Baca Juga: Doyoung dan Jaemin NCT Bikin Instagram Pribadi, Segera Follow Sebelum Limit Lagi  

 

Akan tetapi kata Gatot, pelaksanaan pembentukan Omnibus Law sendiri yang dilakukan kurang terbuka dan senyap menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Belum lagi sejumlah pasal yang dirasa memberatkan kelompok buruh.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler