Cerdik Indonesia - Belum lama ini beredar kabar bahwa salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi.
WNI tersebut di tahan oleh pihak keamanan Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual. WNI itu berinisial MS berusia 26 tahun.
Menyikapi hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengambil langkah cepat terkait adanya laporan tersebut.
MS terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan keterangan dua orang saksi dan keterangan pengakuan dirinya.
Akibat perbuatannya, MS di jatuhi vonis hukuman penjara duatahun dan denda sebesar 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta.
Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, menerangkan informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan tidak diterima oleh KJRI Jeddah.
Hingga saat ini, KJRI Jeddah juga telah menyiapkan pengacara guna mempersiapkan lagkah hukum secara lebih lanjut.
Sebelumnya, WNI Asal Sulawesi berinisial MS tersebut ditangkap pihak keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita asal Lebanon.
Kejadian tersebut bermula ketika MS sedang tawaf di Masjidil Haram pada 10 November 2022. Ketika hendak mencium hajar aswad, Saih dianggap melakukan pelecehan seksual karena memeluk perempuan asal Lebanon tersebut.
Merespon hal tersebut, pihak kemanan langsung membawanya keluar dan diserahkan ke kantor kepolisian guna di mintai keterangan.
Pihak keluarga pun membantah terkait tuduhan MS melakukan pelecehan seksual. Menurutnya, MS dipaksa untuk mengakui tuduhan pelecehan seksual tersebut ketika di introgasi oleh pihak berwenang.***