UU IKN Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Anggota Pansus: Disepakati Ibu Kota Negara Diberi Nama Nusantara

19 Januari 2022, 21:05 WIB
Trending Tagar Tolak UUIKN menggema di Twitter /Tangkapan layar Youtube.com/Presiden Joko Widodo

CerdikIndonesia - Simak alasan DPR RI sepakat dengan RUU IKN menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Undang-Undang IKN pada sidang rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.

Ketua DPR RI langsung mengetuk palu persidangan sebagai bentuk UU IKN telah disahkan pada hari Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Jokowi Paksa Pindahkan Ibu Kota Negara, Rizal Ramli: Siapa yang Mau Tinggal Disitu? Kecuali Pejabar Korup

Menurut Ketua Panitia (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa rapat kerja dengan pemerintah sebelumnya juga telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara yang baru itu diberi nama Nusantara.

 

Seluruh DPR RI sepakat pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

RUU IKN terbukti dilakukan secara cepat. Ahmad Doli Kurnia menjelaskan Pansus bertekad mengebut pembahasan RUU IKN agar segera dapat menjadi payung hukum agar para investor mau terlibat mendanai pembangunan ibu kota baru.

Baca Juga: Benarkah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Pecat Fadli Zon dari DPR RI? Cek Faktanya di Sini

 

 

Beberapa sidang terakhir, Ahmad menjelaskan proses pembahasan RUU IKN di DPR dalam beberapa bulan terakhir.

Ditambahkan lagi, Dirinya menjelaskan pembahasan RUU IKN didasarkan pada keputusan rapat pimpinan DPR 3 Desember 2021 yang membahas surat Presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai RUU itu.

Dalam rapat pimpinan DPR RI, disetujuilah agendarapat Badan Musyawarah untuk menugaskan panitia khusus (Pansus).

Kemudian, "rapat paripurna tanggal 7 Desember 2021 menetapkan pimpinan dan keanggotaan pansus untuk membahas RUU IKN bersama pemerintah," kata Ahmad.

 

RUU IKN telah dibahas dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM dengan disertai tanggapan fraksi-fraksi dan DPD.

Kemudian, pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari pukul 00.30 WIB, dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pendapat Komite I DPD dan juga pemerintah terhadap pembahasan RUU IKN.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Bung Karno Adalah Kader Muhammadiyah, Kader Muhammadiyah Pejuang Indonesia

"Pada pertemuan itu telah disepakati ibu kota negara yang baru diberi nama Nusantara, yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara," kata Ahmad.

Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP) serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Namun, fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler