CerdikIndonesia - UU Ibu Kota Negara (IKN) Disahkan DPR RI pada hari Selasa, 18 Januari 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Undang-Undang IKN pada sidang rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.
Ketua DPR RI langsung mengetuk palu persidangan sebagai bentuk UU IKN telah disahkan pada hari Selasa 18 Januari 2022.
Menurut Ketua Panitia (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa rapat kerja dengan pemerintah sebelumnya juga telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara yang baru itu diberi nama Nusantara.
Seluruh DPR RI sepakat pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
RUU IKN terbukti dilakukan secara cepat. Ahmad Doli Kurnia menjelaskan Pansus bertekad mengebut pembahasan RUU IKN agar segera dapat menjadi payung hukum agar para investor mau terlibat mendanai pembangunan ibu kota baru.
Baca Juga: Benarkah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Pecat Fadli Zon dari DPR RI? Cek Faktanya di Sini
Editor: Safutra Rantona