Beberapa sidang terakhir, Ahmad menjelaskan proses pembahasan RUU IKN di DPR dalam beberapa bulan terakhir.
Ditambahkan lagi, Dirinya menjelaskan pembahasan RUU IKN didasarkan pada keputusan rapat pimpinan DPR 3 Desember 2021 yang membahas surat Presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai RUU itu.
Dalam rapat pimpinan DPR RI, disetujuilah agendarapat Badan Musyawarah untuk menugaskan panitia khusus (Pansus).
Kemudian, "rapat paripurna tanggal 7 Desember 2021 menetapkan pimpinan dan keanggotaan pansus untuk membahas RUU IKN bersama pemerintah," kata Ahmad.
RUU IKN telah dibahas dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM dengan disertai tanggapan fraksi-fraksi dan DPD.
Kemudian, pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari pukul 00.30 WIB, dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pendapat Komite I DPD dan juga pemerintah terhadap pembahasan RUU IKN.
"Pada pertemuan itu telah disepakati ibu kota negara yang baru diberi nama Nusantara, yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara," kata Ahmad.
Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP) serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Namun, fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Editor: Safutra Rantona