INFORMASI LENGKAP! BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Bisa Dicairkan di Bank Himbara

22 Agustus 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi program BSU untuk buruh dan pegawai /BPJS Ketenagakerjaan

 

CerdikIndonesia - Kabar gembira untuk pekerja atau karyawan yang saat ini telah terdaftar menjadi penerima manfaat dari BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini diberikan pemerintah agar dapat membantu roda ekonomi karyawan yang saat ini terganggu karena adanya pandemi Covid-19.

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Bantuan ini juga dapat segera dicairkan melalui bank himbara sebagai pihak penyalur kepada para penerima manfaat.

Berikut informasi lengkap tentang BSU Gaji Karyawan RP1 Juta yang dilansir Cerdikindonesia.com dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pada 22 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Cair, Lakukan ini Jika Anda Tidak Lolos di Link Eform BRI BPUM

kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Berikut ini adalah kriteria calon penerima BSU Gaji Karyawan 2021

  • Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Info Lengkap! Segera Login di bsu.kemnaker.go.id Untuk Cairkan BSU Gaji Buruh 22 Agustus 2021

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Berikut tahapan penyaluran bantuan subsidi Upah atau BSU yang terbagi menjadi tiga, diantaranya:

1. Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
  • Sektor Usaha

Baca Juga: Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI, dan BCA Wajib Tahu, Begini Cara Mencairkan BSU Gaji Karyawan

2. Validasi administrasidan pembayaran BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan

  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
  • Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data

3. Proses pembayaran BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan ke rekening pekerja

Bank Himbara:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

Sebagai informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

Baca Juga: BLT Bansos PKH Untuk Ibu Hamil dan Anak Usia DIni Siap Disalurkan, Berikut Cara Daftarnnya

Dokumen Pendaftaran

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran.

Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan

  1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
  2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
  3. Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
  4. NPWP Perusahaan
  5. KTP Pemilik Perusahaan
  6. KTP Tenaga Kerja
  7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Anda Tidak Lolos di Link Eform BRI BPUM

Itulah informasi lengkap tentang BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 1.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler