CerdikIndonesia - Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh siap disalurkan lewat bank Himbara sebagai pihak penyalur pada 22 Agustus 2021.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-
Baca Juga: BLT Bansos PKH Untuk Ibu Hamil dan Anak Usia DIni Siap Disalurkan, Berikut Cara Daftarnnya
Syarat Penerima BSU Gaji untuk Karyawan
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: BLT Bansos PKH Untuk Ibu Hamil dan Anak Usia DIni Siap Disalurkan, Berikut Cara Daftarnnya
Editor: Yuan Ifdal Khoir
Sumber: Kemnaker