Info Lengkap! Segera Login di bsu.kemnaker.go.id Untuk Cairkan BSU Gaji Buruh 22 Agustus 2021

- 22 Agustus 2021, 04:19 WIB
2 Cara Cek Daftar Penerima BSU Gaji Rp1 Juta di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Foto: ilustrasi
2 Cara Cek Daftar Penerima BSU Gaji Rp1 Juta di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Foto: ilustrasi /Istimewa

CerdikIndonesia - Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh siap disalurkan lewat bank Himbara sebagai pihak penyalur pada 22 Agustus 2021.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-

Baca Juga: CEK ATM! BSU Gaji Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan 22 Agustus, Ini Faktanya!

Baca Juga: Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI, dan BCA Wajib Tahu, Begini Cara Mencairkan BSU Gaji Karyawan

Baca Juga: BLT Bansos PKH Untuk Ibu Hamil dan Anak Usia DIni Siap Disalurkan, Berikut Cara Daftarnnya

 

Syarat Penerima BSU Gaji untuk Karyawan

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: BLT Bansos PKH Untuk Ibu Hamil dan Anak Usia DIni Siap Disalurkan, Berikut Cara Daftarnnya

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x