Oknum Guru di Denpasar Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Mengaku Saling Suka Dengan Keponakannya Tersebut

17 Juni 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi persetubuhan pada anak dibawah umur /LPA/Denpasar Update

CERDIKINDONESIA - Seorang pria 40 tahun yang berprofesi sebagai guru, melakukan perbuatan biadab dengan menyetubuhi anak dibawah umur. Anak tersebut tak lain merupakan keponakannya sendiri.

Oknum guru tersebut adalah guru senam di sebuah sekolah di Denpasar, Bali. Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis melakukan hal tidak senonoh tersebut berulang kali.

Baca Juga: GEGER Seorang Biduan Dangdut Perkosa Remaja 16 Tahun, Ini Sosok Biduan Dangdut asal Tulungagung

Kini ia telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

Mang Dis tidak menyangkal dan dia mengakui bahwa benar dirinya telah menyetubuhi korban.

Dia juga membeberkan bahwa hal ini dilakukan atas dasar saling suka.

"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga suka sama dia, akhirnya kami melakukan itu," Kata Tersangka.

Baca Juga: MIRIS, Tiga Pemuda di Bener Meriah Aceh Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Digilir Tiga Kali di Mobil dan Gubuk

"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," ungkap Mang Dis ketika diwawancarai oleh awak media, pada Rabu, 16 Juni 2021

Meskipun hal tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, tetapi Mang Dis tetap dinyatakan melanggar tindak pidana mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seperti yang telah diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebutkan, Mang Dis bekerja di Denpasar sebagai guru senam. Namun, ia dirumahkan karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Seorang Perempuan Akui Dapat Pelecehan Seksual, YouTuber Gofar Hilman Siap Selesaikan Jalur Hukum

Akibatnya ia tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal, sehingga Mang Dis menumpang di rumah korban, yaitu di wilayah Kecamatan Buleleng.

Saat tinggal disana, tersangka diduga mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban terlebih dahulu.

Selanjutnya keduanya menjalani hubungan layaknya sepasang kekasih selama tujuh bulan, tanpa diketahui oleh orangtua korban.

"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno.

Baca Juga: Begini Perbuatan Ketua KPU Jeneponto, Perkosa Caleg Hingga Ditalak Via Telepon

Orangtua korban baru mengetahui bahwa korban telah disetubuhi oleh Mang Dis saat ia tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di kamar korban.

Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei 2021 lalu.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, serta mengecek hasil visum korban.

Dari hasil visum tersebut, ditemukan luka robek yang sudah cukup lama di bagian selaput dara korban.

Baca Juga: Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Disaat Sedang Tidur, Korban Diiming-Iming Punya Kelamin Besar

Setelah bukti yang terkumpul dirasa cukup, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei 2021 lalu.

Ditanya terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, meski obat pelancar haid sempat ditemukan di tas korban, pihak medis menyatakan bahwa korban tidak sedang dalam kondisi hamil.

"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," sebutnya. ***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler