Berani Mudik? Begini Sanksi yang Akan Dilayangkan Pemerintah Jika Nekat Mudik Lebaran 2021

6 Mei 2021, 20:36 WIB
Titik penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Mei 2021. /Antara/Novrian Arbi/

 

CERDIKINDONESIA- Hari raya idul fitri 1 Syawal 1442 H tahun ini pemerintah melarang keras warga untuk mudik.

Larangan mudik lebaran 2021 memang sudah sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

Seperti yang diberitakan jika larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Tidak Mudik? Jasa Raharja Bagikan Pulsa Rp150 Ribu Bagi Kalian yang Tidak Mudik, Begini Caranya

Sedangkan masa pengetatan perjalanan sudah dimulai sejak 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan telah mewakili pemerintah bahwa msayarakat tidak akan menemukan celah untuk mudik.

Namun meskipun pemerintah telah melarang dengan keras ada saja warga yang tetap nekat mudik dengan kendaraan pribadi hingga kendaraan umum.

Baca Juga: Hari Ini Larangan Mudik Diberlakukan, Polres Metro Bekasi Minta Ratusan Mobil Putar Balik

Bahkan ada warga yang dengan nekat naik truck yang berisi sayur hingga travel gelap yang terjaring rasia.

Hal ini membuat Kemneterian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih saja nekar mudik dilebaran tahun 2021.

Sanksi dari Kemenhub berlaku sejak Kamis, 6 Mei 2021 hingga pada tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

 

“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ungkap Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan ketika jumpa pers virtual, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Kereta Api Lokal Bandung Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik 6-17 Pada 16 Rute Ini

Sanksi berat juga akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar regulasi peniadaan mudik dan melanggar undang-undang lalu lintas contohnya travel gelap.

“Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,”kata Adita.

Pihak Aditia juga menggandeng tokoh agama dan juga tokoh masyarakat hingga pemerintah daerah untuk menginformasikan pada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan yang mendesak.

Baca Juga: Wow! Sebelum Pelarangan Mudik, 1200 Santri di Tasikmalaya Pulang Kampung

Konsekuensi yang akan didapatkan oleh masyarakat jika mereka tetap nekat mudik yaitu seperti dikarantina di tempay angker.***

 

Editor: Dessy Aliyanti Sari

Tags

Terkini

Terpopuler