DPR Ungkap Banjir dan Tanah Longsor NTT Sudah Bisa Disebut Bencana Nasional

5 April 2021, 14:52 WIB
Banjir dan Longsor, Terjang Flores NTT /Antara/

 

CERDIKINDONESIA - Status bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah memenuhi syarat bencana nasional.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, peningkatan status menjadi bencana nasional tersebut, telah memenuhi indikator sesuai pasal 7 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

 

Baca Juga: SIMAK! Daftar Orang yang Boleh Tetap Mudik Kata Korlantas Polri

 

Baca Juga: Akibat Banjir Bandang Lembata NTT, 11 Warga Meninggal Dunia

 

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Umumkan Empat Korban Sandera Abu Sayyaf Telah Diserahkan ke Keluarga

 

"Yakni meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi ditimbulkan," kata Lena.

Lebih lanjut, ia meminta, pemerintah melalui Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, BPBN, serta stekholder lainnya saling berkoordinasi menyalurkan bantuan saat tanggap darurat, pasca bencana, hingga tahap pembangunan kembali rumah warga.

"Peningkatan status menjadi bencana nasional penting saat ini karena eskalasi bencana merata diseluruh wilayah NTT dan menelan ratusan korban jiwa maupun harta benda," tandasnya.

Untuk diketahui sejak Minggu, 4 April 2021 sejumlah wilayah di NTT dilanda bencana banjir dan tanah longsor.

Namun, yang paling parah terjadi di Kabupaten Flores Timur karena menelan puluhan korban jiwa dan ratusan rumah warga hancur.

 

Baca Juga: Heboh Brimob Polda Maluku Meninggal Usia Divaksin AstraZeneca Jilid Dua, Begini Penjelasan Satgas Covid-19.

Selain itu, sarana prasarana jalan maupun fasilitas publik juga rusak parah.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler