SIMAK! Daftar Orang yang Boleh Tetap Mudik Kata Korlantas Polri

5 April 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

 

CERDIKINDONESIA - Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan membangun 333 titik penyekatan di sejumlah ruas jalan untuk mengantisipasi masyarakat yang ingin mudik lebaran 2021.  

 

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19.

Korlantas Polri hanya membiarkan sejumlah pihak/masyarakat yang boleh melewati titik penyekatan Mudik Lebaran 2021 dengan kondisi dan situasi tertentu.

 

Baca Juga: Segera Terbitkan Larangan Mudik 2021, Kemenhub Koordinasi Penyusunan dengan Seluruh Otoritas Termasuk Pemda

 

Baca Juga: Ikut Berduka Cita Akibat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di NTT, Marion Jola: Jujur Belum Bisa Tidur

 

Baca Juga: Update, Laporan Sementara 63 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang dan Longsor yang Melanda Flores Timur NTT

"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu. Jadi semua yang mau lewat kita putar balikkan. Kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan, Senin, 5 April 2021. 

Korlantas Polri juga siap melakukan penyekatan di 333 titik. Penyekatan tersebut kelanjutan dari kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Banyak itu, dari Lampung sampai Bali," ujar Rudy.

"Tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa-Sumatera gak bisa dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa," lanjut Rudy.

 

Rudy menuturkan, penyekatan itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Ketika pemeriksaan dilakukan, masyarakat yang melanggar akan diminta putar balik.

"Iya sama, jadi nanti disekat-sekat yang melintas diperiksa, diputarbalikkan," tutur Rudy.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021. 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler