Begini Kronologi Ditetapkannya Pegawai Honorer Jadi Tersangka, Yang Kirim Surat Terbuka ke Bupati Aceh Tengah

31 Maret 2021, 22:25 WIB
Araniko Alfalah, Pegawai Honorer Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh terkait permasalahan dugaan pemalsuan surat proyek pembangunan jembatan di Desan Uning Penggantungen. /Cerdik Indonesia

CerdikIndonesia - Seorang pegawai honorer di Dinas Pertanahan Aceh Tengah, Araniko Alfalah meminta keadilan terhadap dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh, terkait pembebasan lahan proyek pembangunan jembatan di Uning Penggantungen, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.

Berikut kronologi Araniko Alfalah pegawai honorer Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh karena dugaan pemalsuan surat.

Hal ini disampaikan Araniko lewat Surat Terbuka yang ditujukan untuk Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar yang diterima Cerdik Indonesia pada Rabu, 31 maret 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Perempuan Berjilbab Datangi Mabes Polri, Saksi Ungkap Pelakunya

Pada 2019 lalu, ia diperintahkan oleh atasannya untuk membuat surat keluar yang terkait pembebasan tanah di Uning Penggantungen.

“Adapun perintah-perintah yang saya kerjakan seperti mengetik surat keluar dan surat-surat lainya yang format suratnya sudah tersedia di komputer kantor,” katanya dalam Surat Terbuka tersebut.

Pada tahun 2020, ketika pemerintah hendak membayarkan ganti rugi kepada masyarakat, terlihat masyarakat keberatan terhadap ganti rugi itu.

Dan ternyata dalam proyek yang lumayan besar tersebut sedang terjadi permasalahan dugaan pemalsuan dalam hal atas hak pihak penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan.

Baca Juga: Pegawai Honorer di Aceh Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka, Kirim Surat Terbuka ke Bupati Minta Keadilan

Pada Kamis, 25 Februari 2021 lalu ia diminta PPTK untuk mengirimkan data dirinya melalui Whatsapp, ia menanyakan kepada PPTK tersebut dalam hal apa ia dimintai data itu, kemudian pihak PPTK menjawab data itu untuk dikirimkan ke Polda Aceh.

Pada tanggal 3 Maret sekira pukul 10.00 WIB, Araniko Alfalah mendapat telepon dari PPTK bahwa ia akan diperiksa oleh penyidik Polda Aceh.

Pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama ia bertemu dengan penyidik Polda Aceh di salah satu cafe di kawasan Reje Bukit, Takengon untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemalsuan surat.

Ia ditanya oleh penyidik Polda Aceh terkait permasalahan pemalsuan surat untuk pembangunan jembatan di Uning Penggantungen tersebut.

Kemudian, dia menjawab bahwa benar ia yang mengetik surat tersebut atas perintah dari pembantu PPTK karena dia tidak melihat isi dari dokumen itu, namun ketika mengetik surat itu ia hanya didikte oleh pembantu PPTK itu dengan format surat yang sudah ada di komputer kantor.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Deli Serdang Ditolak Pemerintah, Yasonna Laoly Sebut Dokumen Tidak Memenuhi Syarat

Lalu, pada tanggal 29 Maret 2021, Araniko Alfalah mendapat surat dari penyidik Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Hal tersebut membuatnya terpukul, dan ia bersumpah tidak menerima apapun dari pengetikan surat tersebut dan ia tidak tahu kalau surat tersebut membuat ia dalam masalah.

“Saya hanya pegawai honorer yang tidak tahu apa-apa dan tidak mengambil kebijakan, kenapa harus terseret dalam kasus ini,” ujarnya dalam raut muka sedih.

Dia mempertanyakan dimana rasa kemanusiaan dan tanggung jawab atas-atasan saya pada Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dalam masalah ini.

Araniko Alfalah berharap agar Bupati Aceh Tengah sebagai pimpinan daerah untuk turun tangan menangani persoalan ini dengan melakukan Musyawarah dengan Pihak-pihak yang merasa dirugikan serta meminta Kepala Dinas Pertanahan untuk melakukan perbaikan administrasi sehingga tidak ada satupun pihak pihak yang merasa dirugikan, atau menjadi korban.

Baca Juga: Catat Jam Tayang dan Live Streaming Sisyphus The Myth Episode 13 Subtitle Indonesia Di Netflix

“ini mejadi pembelajaran berharga pada diri saya dan generasi kedepan, seraya terus dalam bayangan harapan kelak terketuk hati stake holder agar mampu secara bijak dan elegan untuk melakukan langkah penyelesaian sehingga ada perlindungan hukum dan pertanggungjawab terhadap diri saya,” kata Araniko Alfalah.

Pihak Cerdik Indonesia telah mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah terkait hal ini, namun hingga informasi ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah tersebut.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler