FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam, Polri Berpegang Pada Surat Keputusan Bersama soal Pembubaran

1 Januari 2021, 07:43 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

CERDIKINDONESIA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi terkait larangan organisasi FPI.

Baca Juga: Tahun Baru, Gempa Magnitudo 5,1 Guncang NTT Pagi Ini, Masih Ditelusuri Dampak dan Korbannya

Baca Juga: Polisi Temukan Cabai Rawit Dicat Merah di Banyumas, Bupati: Usut Tuntas Karena Bahayakan Kesehatan!

Baca Juga: Mengejutkan! Polisi Ungkap Pedagang Curang yang Semprot Cabai Rawit Putih Pakai Cat Merah

"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Rusdi, Jumat 1 Januari 2021

Diketahui, pada Rabu 30 Desember 2020 Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

 

Ia menyatakan FPI tak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

 

Baca Juga: Meninggal Hari Ini, Prof Muladi Dimakamkan di TMP Giri Tunggal Semarang dengan Upacara Militer

 

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Menteri Kehakiman Prof. Muladi Berpulang Setelah Dirawat di RSPAD Jakarta

 

Baca Juga: Polri Larang Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Jangan Berani-Berani Langgar!

Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai orman. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Baca Juga: Jangan Sekali-Kali Berani Pakai Surat Palsu Hasil Rapid Antigen Covid-19, Menantang Maut Tandanya!

 

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Wakil Ketua Jebolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Loh Apa Bedanya?

 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Bamusi: Ormas yang Bersifat Premanisme Memamg Sepantasnya Dilarang!

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Hal itu juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Namun, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR: Keputusan Pemerintah Sangat Tepat

 

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Polisi Periksa Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur 19 Detik

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Front Persatuan Islam menilai pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap FPI melalui SKB melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

 

Baca Juga: Tampilkan Video FPI dan Habib Rizieq Dukung ISIS, Mahfud MD Tegas Bubarkan FPI di Indonesia

"Secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," demikian isi pernyataan FPI.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler