Cek Daftar Penerima BPUM via Link BLT Banpres eform.bri.co.id/bpum, Ada 12 Juta UMKM yang Dapat

19 Desember 2020, 08:05 WIB
Link eform.bri.co.id/bpum Sulit Diakses? Coba 5 Langkah Ini Untuk Cek BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta.*/ /Hilman Mulya Nugraha/SEPASI

 

CERDIKINDONESIA- Ada 12 juta UMKM yang mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro BPUM Rp2,4 juta.

Data Kemenkop UKM, ada sebanyak 11 juta UMKM yang telah menerima BLT pada bulan ini BPUM akan disalurkan.

Baca Juga: Catat! Ini Sejumlah Jalan di Bandung yang Akan Ditutup Saat Tahun Baru 2021

Cara mengecek daftar nama penerima bisa mengunjungi situs  https://eform.bri.co.id/bpum.

 

Silahkan cukup mengisik nomor KTP dan kode verifikasi, apabila muncul keterangan eror silahkan refresh situs halamam tersebut. 

BPUM merupakan program bantuan sosial atau bansos ke UMKM. Dalam program ini, UMKM diberi bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Sesalkan Aksi 1812

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

     

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Izin untuk Aksi Demo 1812, ini Demi Keselamatan Rakyat

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Baca Juga: Ramalan Bill Gates Setelah Pandemi Covid-19, Begini Pernyataannya

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:  

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp. 275 Ribu di Indonesia

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Ini link tentang informasi BPUMKlik di sini

Baca Juga: Satu Mobil di Aksi Massa 1812 Diamankan, Polisi: Mobil Provokasi!

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler