Pemerintah Tambah Kuota Bansos  PKH KPM di Tahun 2021, Yuk Cek Besarannya

13 Desember 2020, 17:52 WIB
Sejumlah warga PKH KPM menunjukkan kartu KKS. /ANTARA/Ardiansyah

CERDIK INDONESIA - Pandemi Covid-19 ternyata membuat sejumlah masyarakat Indonesia terdampak pada  kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Karena hal ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melanjutkan sejumlah program Bantuan Sosial (Bansos) untuk tahun 2021 mendatang.

Program lanjutan ini merupakan upaya Kemensos untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19.

Program lanjutan tersebut adalah Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk warga yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos BST Rp300 per KK PKH, Begini Mekanismenya

Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Online Bansos BST Rp300 ribu Melalui Link dtks.kemensos.go.id Modal KTP

Seperti yang diketahui, PKH di tahun 2020 ini mencapai 9,2 juta KPM. Namun untuk memperluas sasaran Bansos PKH, pemerintah menambah jumlah kuotanya menjadi 10 juta KPM.

Selain itu, pencairan Bansos PKH pada tahun 2021 mendatang akan berbeda dari tahun 2020 ini.

Kemensos akan mempercepat pencairan Bansos KPM PKH, dari per tiga bulan menjadi per bulan.

Selain itu, Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk KPM PKH juga kembali diperluas penerimanya.

Baca Juga: Bansos BST Cair Rp300 Ribu Bulan Desember, Cek di Sini

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Persyaratannya

Pada tahun 2020 ini, Bansos Sembako atau BNPT hanya disalurkan 15,2 juta KPM. Sementara untuk tahun 2021, Kemensos berencana akan menyalurkannya kepada 18,5 juta KPM.

Selain sasaran KPM penerima Bansos Sembako atau BNPT yang bertambah, besaran nominal Bansos Sembako atau BNPT ini juga ikut bertambah.

Pada tahun 2020 ini, Bansos Sembako atau BNPT hanya mencapai Rp150.000 per bulan untuk setiap KPM.

Sedangkan untuk tahun 2021 bertambah menjadi Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.

Pasalnya, pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp44,7 triliun untuk program bantuan ini.***

 

 

Editor: Arjuna

Sumber: Pikiran Rakyat

Terkini

Terpopuler