Habib Rizieq Shihab Resmi Di Tahan, Akan Jalani Masa Tahanan 20 Hari Kedepan

- 13 Desember 2020, 11:22 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Minggu 13 Desember 2020 dinihari
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Minggu 13 Desember 2020 dinihari /Antara foto/

CERDIK INDONESIA – Habib Rizieq Shihab resmi di tahan Polda Metro Jaya setelah lakukan pemeriksaan intensif selama 11 jam.

Rizieq Shihab ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq akan menjalani masa penahannya selama 20 hari.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Siapa Saja?

Baca Juga: Setelah #BoikotJNE Trending Kini Muncul Hastag #dukungJNE, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Selain itu, Irjen Pol. Argo Yuwono juga menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq.

Pertimbangan itu diantaranya adalah hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Halaman:

Editor: Arjuna


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x