Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, HRS Penjara 6 Tahun

10 Desember 2020, 18:33 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /Muhammad Iqbal/ANTARA

CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam dipenjara selama enam tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Data Sebaran Covid-19 Hari ini, 10 Desember 2020, 5 Provinsi Jumlah dengan Kasus Terbanyak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pimpinan ormas Islam itu beserta lima orang tersangka lainnya itu dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216," ujar Yusri, Kamis 10 Desember 2020.

Jika dilihat dari pasal yang dikenakan, Habib Rizieq dan lima orang tersangka lainnya terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditangkap sebagai Kriminalisasi Ungkap FPI, Polda Metro: Akan Dilakukan Penangkapan

Dalam pasal 160 KUHP sendiri berbunyi: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

Sedangkan untuk pasal 216 KUHP menyebutkan: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Baca Juga: Viral Video Gubernur NTT Terlibat Pemukulan Pemuda di Jakarta, Ini Kata Polisi

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Habib Rizieq setelah dirinya terbukti telah mengumpulkan kerumunan di acara maulid nabi sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.

Baca Juga: Menteri KKP Ad Interim Yasin Limpo Lepas Ekspor Perikanan 1.739 Ton

Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang dan tampak sebagian dari mereka tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler