Kapolda Metro Jaya Ultimatum Siap Tangkap Rizieq Shihab

10 Desember 2020, 17:26 WIB
Kapolda Metro Jaya Ultimatum akan tangkap Habib Rizieq /PMJ News

CerdikIndonesia Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan ultimatum kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan para tersangka kasus lainnya. Ia menyatakan kesiapan polisi menangkap para tersangka. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab Dicekal 20 Hari Ke Depan

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis sore, 10 Desember 2020.

Ia memastikan penyidik akan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Kalimalang Mengaku 50 Kali Disodomi Korban

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” ucap Fadil menegaskan pernyataan.

Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Sinovac Belum Kantongi Izin? Simak Penjelasan Bio Farma

Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: Usai Bantai Barcelona, Ronaldo Bicara Soal Rivalitas dengan Messi

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".***

 

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler