Habib Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

10 Desember 2020, 14:09 WIB
Habib Rizieq buka suara soal insiden penembakan mati 6 laskar FPI. /YouTube

CERDIKINDONESIA - Setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) mangkir kedua kalinya.

Baca Juga: Resmi! Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan

Sekarang Polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya.

Kasus tersebut dikaitkan dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Tambah Intensif Rp. 150 Ribu, Ini Caranya

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.

Beberapa hari lalu, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020. 

Baca Juga: Lukaku 'Penghianat', Ini Video Ketika Lukaku Menggagalkan Gol Inter Milan

Proses perkaran yang dilakukan guna tindak lanjut dalam penyidikankasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Akhirnya, pihak Kepolisian dari kasus kerumunan di Petamburan dinaikan ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Catat Tanggal Pengumuman Hasil Pilkada Serentak 2020

Kini, pihak Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler