CERDIKINDONESIA - Setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) mangkir kedua kalinya.
Sekarang Polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Tambah Intensif Rp. 150 Ribu, Ini Caranya
Kasus tersebut dikaitkan dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.
Beberapa hari lalu, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
Baca Juga: Heboh! Beredar Sprindik Palsu Terhadap Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK
Proses perkaran yang dilakukan guna tindak lanjut dalam penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.