Imbas Sengketa Pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba, KPU Tunda Pilkada di Boven Digoel Papua

9 Desember 2020, 07:26 WIB
Logo Pilkada 2020 /kpu.gi.id

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel yang seharusnya diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

 

Baca Juga: Pengamat Benarkan Sikap Polri Atas Baku Hantam di Tol Cikampek, Asalkan Senjata Api Benar Milik FPI

Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu di Jayapura, Selasa, mengatakan penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno pihaknya pada Senin 7 Desember 2020 malam, dengan keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 di Boven Digoel yang tinggal tiga tahapan ditunda hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 



"Jadi kami sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel," ujarnya menegaskan.

 



Baca Juga: KPU Sebut 10 Kabupaten Papua Selenggarakan Pilkada Serentak 2020 Kecuali Boven Digoell, Ini Sebabnya

 


Menurut Melkianus, hanya saja berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, KPU belum menetapkan jadwal-nya, intinya pihaknya menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti diplenokan lagi untuk jadwal tiga tahapan yang tertunda.



"Adapun penundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua Nomor 104 tertanggal 7 Desember 2020, juga menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkan-nya Keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya dilansir dari Antara.

 



Dia menjelaskan dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan atau pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan.



"Selain itu KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS," ucap dia.

 

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Perempuan Paruh Baya yang Tewas Disekap di Bandung

Sekadar diketahui, pleno penetapan penundaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay dan dihadiri lima anggota KPU Provinsi Papua. Pleno tersebut dilakukan secara virtual, lantaran sejumlah anggota KPU berada di Kabupaten Mamberamo Raya.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler