Kader PDIP Ini Terima Suap Rp. 17 Miliar, KPK: Terancam Hukuman Mati!

6 Desember 2020, 10:11 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri /Instagram/@official.kpk

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi bansos corona. Lainnya terdapat 4 orang lagi yang diringkus KPK.

Baca Juga: Youtube Luncurkan Fitur Untuk Membatasi Ujaran Kebencian

KPK berharap tidak ada perilaku korupsi lagi yang terjadi di masa sulit seperti ini saat warga dan negara sedang dilanda musibah.

"Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah COVID seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Baca Juga: Kader PDIP Ditangkap KPK, dr Tirta: 2 Menteri Diproses, Kita Tunggu Selanjutnya!

Wakil Bendahara Umum PDIP itu diduga menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

Cara korupsi yang dilakukan Mensos tersebut ialah besaran fee yang disepakati pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos adalah Rp 10 ribu.

Baca Juga: Satu Paket Bansos Covid-19 Disunat Rp 10 Ribu Ungkap KPK, Mensos Dapat Suap Sebesar Rp. 12 Miliar

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, KPK: Terancam Hukuman Mati!

Program Bansos tersebut bagian dari kerja sama Kementerian Sosial dengan beberapa perusahaan rekanan, dimana satu paket seharga Rp300 ribu. 

Baca Juga: Mensos Juliari Peter Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Kesepatan dua belah pihak berlangsung selama dua periode. Pertama dilakukan dengan beberapa perusahaan rekanan dari Mei hingga November 2020.

Lalu periode kedua dari Oktober 2020 hingga Desember 2020. KPK mencatat, fee di periode pertama sudah dikumpulkan Rp8.2 miliar, sedangkan kedua Rp 8.8 miliar.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler