Oral Seks Memiliki Resiko dalam Hubungan Intim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

18 November 2020, 23:13 WIB
Ilustrasi Berhubungan Seks /Shuttersthok/

CERDIKINDONESIA - Diera sekarang, orang-orang untuk mendapatkan kepuasan oral seks dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan menggunakan oral seks.

Baca Juga: Seks Oral Punya Resiko Tinggi, Berikut Dampak yang Perlu Diwaspadai

Apakah di agama Islam diperbolehkan menggunakan oral seks ? 

Berikut ulasannya lebih lengkap mengenai oral seks dalam pandangan hukum islam.

 

Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima’, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali.

Baca Juga: Terkini: Youtube Lawan Hoax COVID-19! Akan ditambahkan Tautan pada Authoritative Info

Yang bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.

Pandangan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya,

“Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”

Jawab beliau rahimahullah, “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang.

Baca Juga: Trump Ingin Jadi Presiden Amerika Lagi

Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah).

Lalu kemudian, Syaikh Musa Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di kota Madinah KSA, murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) ditanya.

Baca Juga: UEFA Nations League 2020, Link Streaming Polandia vs Belanda

“Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?”

Beliau menjawab hafizhohullah.

“Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang".

Namun tidak boleh Ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid. Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syari’at pun mendiamkannya.

Baca Juga: Geger! Ditemukan Mayat Bayi di Pesisir Pantai Sodong, Cilacap

Sehingga oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah.***

 

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler