Mari ikuti langkah-langkah berikut ini :
Pertama, membuka link info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud
Lalu, disisi kiri atas, login dengan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.
Kemudian cek email verifikasi yang sudah terdaftar, tidak boleh menggunaka email orang lain. Setelah itu berhasil maka akan ada informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Viral, Sejumlah Anggota Berseragam TNI Copot Baliho HRS
Syarat unutk guru honorer (PTK) yang menerima bantuan subsidi upah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan PNS
3. Penghasilan dibawah Rp 5.000.000/bulan.