Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Dapat Dicek melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id

- 19 November 2020, 10:28 WIB
BSU Kemendikbud
BSU Kemendikbud /Twitter/@Kemdikbud_RI/

Mari ikuti langkah-langkah berikut ini :

Pertama, membuka link info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

Lalu, disisi kiri atas, login dengan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.

Kemudian cek email verifikasi yang sudah terdaftar, tidak boleh menggunaka email orang lain. Setelah itu berhasil maka akan ada informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Viral, Sejumlah Anggota Berseragam TNI Copot Baliho HRS

Syarat unutk guru honorer (PTK) yang menerima bantuan subsidi upah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bukan PNS

3. Penghasilan dibawah Rp 5.000.000/bulan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x