Kemendikbud Akan Beri Bantuan Kepada Tenaga Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

- 16 November 2020, 20:57 WIB
sumber gambar : Twitter @Kemdikbud_RI
sumber gambar : Twitter @Kemdikbud_RI /Arahkata.com

Cerdik Indonesia - Nadiem Makarim mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi upah kepada tenaga honorer dan tenaga kependidikan non-PNS dari sekolah negeri dan swasta. 

Baca Juga: Tahun 2021 Kemdikbud Siap Angkat 1 Juta Guru Honorer jadi ASN, Begini Skema Pengangkatannya

"Ini kabar gembira yang patut diperjuangkan bersama dan harus kita sosialisasikan,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

Nadiem menjelaskan, selain perjuangan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) bantuan subsidi upah yang akan diberikan ini juga berkat perjuangan komisi X DPR dan bantuan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Hadir 10 Ribu Tamu di Nikahan Najwa Shihab HRS, Instagram Anies Baswedan Diserang Netizen

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut akan diberikan sebanyak satu kali yakni sebesar Rp1,8 Juta dan termasuk untuk swasta. 

Sasaran bantuan upah ini adalah tenaga non-PNS yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas kepala sekolah, pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik kesetaraan, tenaga kepustakaan, tenaga admistrasi dan laboratorium.

“Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan Negeri dan Swasta, serta 237.623 tenaga kepustakaan, tenaga umum, dan tenaga administraasi," ujar Nadiem.

Baca Juga: Lea SECRET NUMBER Bacakan Pesan Fansnya Pakai Bahasa Indonesia

"Total anggaran yang akan di salurkan sekitar Rp 3,6 triliun," tutur Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan bahwa persyaratannya tidak sulit, para calon penerima bantuan subsidi upah adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima subsidi bantuan upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal  1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan kurang dari Rp5.000.000 per bulan. 

Baca Juga: Anies Baswedan Tegur Habib Rizieq, Hingga Sentil Pilkada di Seluruh Indonesia

Bantuan dari Pemerintah diharapkan mampu meringankan beban ekonomi yang dialami tenaga honorer saat pandemi Covid-19.

Saat ini, baik guru honorer maupun tenaga kependidikan non-PNS tidak hanya mengalami krisis kesehatan tetapi juga krisis ekonomi. 

Ini menjadi perhatian penting dan layak untuk dibantu karena mereka adalah salah satu ujung tombak bagi majunya Indonesia, khusunya bidang pendidikan.

Baca Juga: Hari Toleransi Sedunia, Inilah 8 Negara dengan Nilai Toleransi Tertinggi! Indonesia Urutan ke?

"Mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat. kami mengucapkan apresiasi terhadap dukungan komisi X DPR dan juga Kemenkeu, untuk bisa melaksanakan subsidi upah ini," tuturnya menambahkan.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x