CERDIK INDONESIA - Mitra PT MBM harus menelan kerugian oleh praktek penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Mahakarya Berkah Madani.
Persidangan gugatan untuk PT MBM digelar Pada hari Selasa, 6 September 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dalam proses sidang tersebut, PT MBM diduga telah menjalankan wanprestasi dengan tidak bertanggung jawab atas kerjasama yang telah dijanjikan.
Baca Juga: Polisi Ungkap bahwa Aplikasi Investasi DNA Pro Mencuri $38 Juta dari Pengguna
Dalam sebuah hubungan kontraktural atau hubungan berdasarkan kontrak, terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak terlibat.
Untuk mengartikan ketidakseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban itu sendiri, dalam hubungan ini akan timbul pelanggaran hak dari salah satu pihak.
Dalam kasus PT MBM, muncul istilah wanprestasi yakni gugatan yang diberikan pada kasus investasi bodong PT Mahakarya Berkah Madani.
Berbicara tentang wanprestasi, lantas apa yang dimaksud dengan wanprestasi atau gugatan yang diberikan oleh mitra dari PT MBM tersebut.
Simak, berikut adalah informasi lengkap mengenai wanprestasi, pengertian dan juga contohnya.
Wanprestasi sendiri diartikan sebagai ingkar jani yang merupakan bahasa berasal dari Belanda, atau dengan istilah lainnya adalah wanprestatie atau kewajiban yang buruk.
Dalam artian jelasnya, wanprestasi ini mengartikan bahwa tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban seperti yang telah dijanjikan.
Berdasarkan pengertian umum yang dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.
Mengutip dari laman katadata, adapun beberapa contoh wanprestasi sebagai berikut.
- Janji Akan Melakukan Suatu Hal, Namun Tidak Ditepati
Seperti yang telah dijelaskan, ingkar janji dalam sebuah kesepakatan merupakan tindakan dari wanprestasi.
Seperti contohnya janji seseong yang akan mengembalikan uang pinjaman dalam jangka waktu yang telah disetujui.
Namun, pada kenyataannya uang tersebut tidak pernah dikembalikan seperti yang telah dijanjikan.
- Terlambat Memenuhi Janji
Selain itu juga terdapat contoh lainnya seperti terlambatnya dalam memenuhi janji.
Dalam kasus yang sama, pengembalian uang melewati jangka waktu yang telah ditetapkan oleh karena beberapa hal lainnya membuat peminjam baru bisa mengembalikan uang melewati tenggat waktu yang telah disetujui.
Meskipun nantinya janji tetap akan ditepati, namun dari keterlambatan tersebut salah satu pihak tetap dirugikan dan masuk kedalam wanprestasi.
- Melaksanakan Kewajiban, Namun Tidak Sesuai Kesepakatan
Contoh lainnya adalah ketika seseorang yang melaksanakan kewajiban namun tidak sesuai kesepakatan.
Hal yang tergolong merugikan tersebut dapat dikategorikan kedalam wanprestasi.
Lebih jelasnya, saat kreditur membayar pinjamannya namun dengan nominal yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Dalam kasus tersebut debitur telah dirugikan karena uang yang seharusnya diterima sesuai perjanjian tidak bisa dipenuhi sesuai dengan kesepakatannya.
- Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian
Contohnya, ketika penyewa dilarang mengubah bentuk rumah. Namun dalam kenyataannya tersebut penyewa melanggar dengan tidak melaksanakan larangan tersebut.
Baca Juga: Masih Pemula Dalam Investasi Saham? Ini Tips Ampuh Agar Aman dan Berpotensi Untung Besar
Penyewa rumah tetap mengubah bentuk rumah, hingga dalam kasus tersebut pemilik rumah tersebut dirugikan dan termasuk kedalam wanprestasi karena menyalahi kesepakatan yang telah disetujui.
Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***