Ciri Dasar Aplikasi berbasis Judi Online: Transaksinya Tidak Mengikut Aturan yang Dibenarkan oleh Syara

- 24 Agustus 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi Ciri dasar aplikasi berbasis judi Online
Ilustrasi Ciri dasar aplikasi berbasis judi Online /pixabay/pexels

Ciri dasarnya, adalah: (1) Broker tidak terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) atau di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Profil Brigjen Herry Heryawan yang Diduga Terlibat Judi Online Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

Legalitas broker terdaftar di Bappebti atau BEI, menjadi alamat bagi sah atau tidaknya barang yang diperjualbelikan. Jika broker itu legal, maka berlaku bisa terjadi serah terima yang sah. Bila tidak legal, maka tidak ada serah terima barang yang sah.

المُرادُ بِالقُدْرَةِ تَحَقُّقُها فَلَوْ احْتَمَلَ قُدْرَتَهُ وعَدَمَها لَمْ يَجُزْ

Artinya, “Yang dimaksud dengan qudrah di sini adalah bisa dipastikannya serah terima barang, sehingga apabila derajat penyerahan itu bersifat muhtamal (antara bisa dan tidak untuk diserahkan), maka transaksi itu tidak boleh dilakukan.” (Zakaria al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudlit Thalib, [Beirut: DKI], Juz II, halaman 12).

Ketiadaan barang, menandakan bahwa transaksi yang ada di dalamnya hanya berlaku sebagai spekulatif (gharar) dan taruhan (maisir). Dalam konteks ini, maka broker berkedudukan sebagai bandar judi.

(2) Broker terdaftar di Bappebti dan BEI, namun prinsip transaksinya tidak mengikut aturan yang dibenarkan oleh syara’. Misalnya, mabi’ yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar 'ainin musyahadah (fisik) atau syai-in maushufin fid dzimmah (aset utang atau fisik yang bisa dipesan).

Tidak sahnya obyek transaksi, menandakan batalnya transaksi. Jika nekad dilakukan, maka kedua pelaku bisa jatuh dalam praktik spekulasi dan untung-untungan.

قال: ولا يجوز بيع المعدوم أي: كالثمرة التي لم تخلق؛ لنهيه عليه السلام عن بيع الغرر، وقوله (ص): لا يحل بيع ما ليس عندك، كما خرجه الترمذي

Artinya, "Tidak boleh jual beli barang fiktif, yaitu: seumpama jual beli buah yang belum tercipta, karena adanya larangan Nabi saw tentang jual beli gharar (spekulatif), dan sabda Nabi saw: ‘Tidak halal jual beli sesuatu yang tidak ada di sisi’ sebagaimana hadits yang ditakhrij oleh Imam at-Tirmidzi.” (Ibnu Rif’ah, Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih, [Beirut: DKI, 2009], Juz IX, halaman 36).

Baca Juga: Profil dan Biodata Irma Hutabarat: Aktivis yang Ikut Hadir di Acara Wisuda Mendampingi Ayah Brigadir J

Kedua, perlombaan, kompetisi dan game online dengan “hadiah” terdiri dari koin, poin atau voucher yang dikumpulkan dari peserta lomba.

واعلم أن عوض المسابقة هو المال الذي يخرج فيها….(ويخرج العوض أحدُ المتسابقين حتى إنه إذا سَبق)....(استرَدَّه) أي العوض الذي أخرجه، (وإن سُبق)….(أخذه) أي العوض (صاحبُه) السابق (له)

Artinya, “Ketahuilah bahwa hadiah perlombaan merupakan harta yang dipertaruhkan dalam kegiatan itu … Salah satu orang yang berlomba mengeluarkan hadiah, sehingga apabila ia berhasil membalap, maka hadiah itu ia ambil kembali. Namun, apabila ia justru dibalap, maka pihak pembalap berhak atas hadiah itu.” (Muhammad Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut: Dar Ibn Hazm], halaman 317).

I’llat yang menyebabkan jatuhnya perlombaan dan game ini sebagai judi adalah disebabkan ketiadaan muhallil (pihak penghalal) dalam lomba tersebut

(وإن أخرجاه) أي العوض المتسابقان (معا لم يجز) أي لم يصح إخراجهما للعوض (إلا أن يُدخلا بينهما مُحلِّلا)

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah