Takhbib, Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Berkaitan dengan Pebinor dan Pelakor: Berikut Penjelasan Hukumnya

- 21 Agustus 2022, 01:48 WIB
KEPO Deh, Benarkah Takhbib Dosa Besar? Ini Arti Takhbib yang Disebut dalam Polemik Tasyi Athasyia
KEPO Deh, Benarkah Takhbib Dosa Besar? Ini Arti Takhbib yang Disebut dalam Polemik Tasyi Athasyia /Tangkapan layar Instagram @tasyiiathasyia

CERDIK INDONESIA - Takhbib belakangan ini tengah populer diperbincangkan publik di media sosial. Kata takhbib berkaitan dengan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga seseorang.

Adapun kata takhbib secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak. Sedangkan secara istilah dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.

Seperti diketahui, bahwa tidak ada satupun kehidupan rumah tangga di dunia ini yang luput dari masalah.

Ulama menjelaskan bahwa takhbib secara bahasa adalah tindakan seseorang yang menipu, memperdaya, dan merusak imajinasi seorang istri atas suaminya.

Takhbib dapat juga mengarah pada provokasi pihak ketiga agar istri seseorang menggugat cerai suaminya. Takhbib dilakukan dengan tujuan agar pihak ketiga itu sendiri atau pihak lain menikahi perempuan tersebut, atau untuk tujuan lainnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hermanto Dardak, Ayah dari Emil Dardak Wagub Jawa Timur yang Meninggal Akibat Kecelakaan

Rumah tangga yang dijalankan Rasulullah SAW juga tidak luput dari permasalahan. Namun sebenarnya, sudah kewajiban dalam rumah tangga untuk menjadikan permasalahan yang terjadi bisa dijadikan sebagai alat ukur dari kualitas iman dari pasangan suami istri tersebut.

Hal yang harus diwaspadai pada saat konflik adalah pihak ketiga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk semakin membuat permasalahan yang dialami pasangan semakin panas dan bisa memisahkan ikatan kedua pasangan tersebut.

Kita sebagai umat muslim harus mengetahui jika hukum mengganggu rumah tangga orang dalam Islam merupakan dosa yang tak terampuni atau kemunkaran yang berat, perbuatan dari para penyihir dan juga kegiatan dari para iblis dna tentaranya untuk menimbulkan fitnah dan juga kerusakan di tengah kehidupan manusia.

Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, atau seorang budak terhadap tuannya.” [H.R.Abu Dawud].

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x