Takhbib, Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Berkaitan dengan Pebinor dan Pelakor: Berikut Penjelasan Hukumnya

- 21 Agustus 2022, 01:48 WIB
KEPO Deh, Benarkah Takhbib Dosa Besar? Ini Arti Takhbib yang Disebut dalam Polemik Tasyi Athasyia
KEPO Deh, Benarkah Takhbib Dosa Besar? Ini Arti Takhbib yang Disebut dalam Polemik Tasyi Athasyia /Tangkapan layar Instagram @tasyiiathasyia

Abdullah bin Buraida dari ayahnya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami orang yang bersumpah dengan amanah dan barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya atau budak dengan tuannya, maka ia tidak termasuk golongan kami.” [H.R.Ahmad]

Seseorang yang berusaha merusak hubungan suami istri sehingga sampai menimbulkan perselingkuhan dalam rumah tangga dalam hadits diatas sudah mendapat vonis tidak masuk dalam golongan Rasulullah.

Baca Juga: Soar Siagian: Ferdy Sambo Rela Jual Anak dan Istri!

Apabila orang tersebut tidak masuk dalam golongan Rasulullah, masa bisa dikatakan orang itu masuk dalam golongan kaum kuffar, fasik, munafik, ahli maksiat dan seluruh golongan yang tidak menjalani hidup yang lurus.

Hadits Nabi Muhammad saw riwayat Abu Dawud menyebut pelaku takhbib bukan bagian dari perilaku yang dibenarkan dalam Islam.

Nabi Muhammad saw dalam haditsnya tidak mengakui mereka yang melakukan takhbib sebagai bagian dari umat Islam.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Kitab Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud, menjelaskan, takhbib merupakan tindakan tercela yang tidak diridhai oleh syariat Islam.

قوله (فليس منا) أي من العاملين بأحكام شرعنا

Artinya, “(Bukan bagian dari kami), bukan bagian dari orang yang mengamalkan syariat kami,” (M Syamsul Haqqil Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud).

Dari sini, para ulama menarik simpulan bahwa takhbib adalah tindakan yang dilarang dan diharamkan dalam Islam.

Simpulan ini merujuk pada kaidah hukum yang menyebutkan bahwa larangan dalam Islam menunjukkan kemafsadatan pada tindakan terlarang tersebut.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah