Takhbib, Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Berkaitan dengan Pebinor dan Pelakor: Berikut Penjelasan Hukumnya

- 21 Agustus 2022, 01:48 WIB
KEPO Deh, Benarkah Takhbib Dosa Besar? Ini Arti Takhbib yang Disebut dalam Polemik Tasyi Athasyia
KEPO Deh, Benarkah Takhbib Dosa Besar? Ini Arti Takhbib yang Disebut dalam Polemik Tasyi Athasyia /Tangkapan layar Instagram @tasyiiathasyia

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Memang Sudah Ada Potensi itu Sejak Awal

Para ulama juga mendasarkan keharaman takhbib pada setidaknya dua hadits berikut ini:

التَّخْبِيبُ حَرَامٌ ، لِحَدِيثِ لَنْ يَدْخُل الْجَنَّةَ خَبٌّ وَلاَ بَخِيلٌ وَلاَ مَنَّانٌ، وَحَدِيثِ الْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ

Artinya, “Takhbib itu haram berdasarkan hadits, ‘Tidak akan masuk surga pelaku takhbib, orang bakhil, dan orang yang suka mengungkit kebaikan,’ (HR At-Tirmidzi dari sahabat Abu Bakar ra) dan hadits nabi ‘Orang yang berdosa adalah pelaku takhbib yang tercela,’ (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari sahabat Abu Hurairah ra),” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaytiyyah).

Demikian sejumlah keterangan ulama perihal hukum takhbib atau mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain dalam ajaran Islam.

Mengganggu Rumah Tangga Termasuk Perbuatan Penyihir

Seseorang yang selalu saja mengganggu hubungan rumah tangga menurutIslam juga termasuk dalam perbuatan penyihir berdasarkan ayat Al Baqoroh,

“dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya [Al-Baqoroh: 102].

Baca Juga: Sirah Nabawiyah 'Kisah Umar bin Khattab Menetapkan Dasar Tahun Hijriah'

Dalam ayat diatas sudah sangat jelas diterangkan jika aktivitas dari penyihir Harut dan Marut merupakan sihir yang memisahkan diantara pasangan.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah