Hukum Hormat kepada Bendera: Hukum Asal Adat/Tradisi Adalah Boleh!

- 13 Agustus 2022, 13:43 WIB
Sejumlah pelajar melakukan hormat bendera saat pencucian bendera merah putih masal di kompleks SMK Bhumi Phala Parakan Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, 4 Agustus 2022, jelang HUT ke-77 RI.
Sejumlah pelajar melakukan hormat bendera saat pencucian bendera merah putih masal di kompleks SMK Bhumi Phala Parakan Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, 4 Agustus 2022, jelang HUT ke-77 RI. /Antara/ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO

 

CERDIK INDONESIA -  Tidak lama lagi masyarakat Indonesia akan memperingatai hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Setiap tanggal 17 Agustus juga digelar upacara bendera guna memperingati peristiwa bersejarah tersebut.

Tidak sedikit, di antara kaum Muslimin yang masih memperdebatkan mengenai hukum hormat bendera. Apakah itu diperbolehkan atau tidak.

Pertanyaannya apakah penghormatan kepada bendera sang saka merah putih ketika upacara 17 Agustus dibolehkan atau dilarang dalam Islam, bahkan sampai mengharamkan.

Lalu apa alasan atau hujjah dari yang membolehkan dan tidak membolehkan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Shalat Istikharah: Meminta Pilihan yang Terbaik

Hormat bendera bukan termasuk perbuatan syirik sebagaimana yang disangka oleh sebagian pihak, karena tidak ada unsur ta’bid (peribadahan/penuhanan) di dalamnya.

Hormat bendera hanyalah bentuk penghormatan sebagaimana penghormatan umat muslim kepada Ka’bah (kiblat umat muslim), penghormatan anak kepada orang tua, penghormatan kaum muda kepada yang lebih tua, penghormatan prajurit kepada komandannya, dan yang lainnya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x