Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling Untuk Wilayah Jabodetabek dan Bandung, 20 November 2020

- 20 November 2020, 07:39 WIB
Mobil layanan SIM keliling
Mobil layanan SIM keliling /Twitter @TMCPoldaMetro/

CerdikIndonesia - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini,Jumat 20 November 2020 kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lima lokasi di Jakarta; Bandung, Jawa Barat.

 

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) di Jakarta berlangsung dari pukul 8.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian, 20 November 2020, Rp. 1.881.000 Dua Gram

 

A. Layanan SIM Keliling Jakarta

 

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

 

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

 

Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramatjati

 

Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas

 

Jakarta Barat: LTC Glodok

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id

 

B. Layanan SIM Keliling Depok:

 

Pasar Segar Cinere, Depok pukul 7.00-15.00 WIB

 

Trans Studio Mall Cibubur, pukul 09.00-20.00 WIB

 

Depok Town Square, pukul 10.00-15.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru atau Dosen, Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Juga Dapat BSU Rp1,8 Juta

C. Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor:

 

Polsek Ciampea, pukul 09.00-12.00 WIB

 

D. Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel:

 

ITC BSD Serpong, pukul 8.00-13.00 WIB

 

Bintaro Plaza, pukul 8.00-17.00 WIB

 

E. Layanan SIM Keliling Tangerang:

 

Pasar Modern Graha Raya, Pinang, Tangerang, pukul 8.00-13.00 WIB

 

F. Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

 

Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali, Bekasi, pukul 8.00-10.00 WIB

Baca Juga: BSU Kemendikbud Bagi PTK non-PNS Jenjang Pendidikan Tinggi Cair, Lihat di pddikti.kemdikbud.go.id

 

G. Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung:

 

Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung, pukul 8.00-15.00 WIB

 

Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung, pukul 8.00-15.00 WIB

 

Gerai SIM Online Festival Citylink, Senin-Minggu pukul 8.00-15.00 WIB

 

Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:

 

Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti Cek Kesehatan

 

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

 

SIM A: Rp 80.000

 

SIM C: Rp. 75.000

 

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.***

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x