Syarat yang ditetapkan Kemendikbud untuk penerima BSU Kemendikbud ini cukup mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.
Baca Juga: Dosen dan Guru dapat Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud Sebesar Rp. 1,8 Juta
“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Nadiem.
Nadiem berharap BSU Kemendikbud ini dapat melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para PTK Non-PNS ini.
Bukan hanya Guru atau Dosen yang akan mendapatkan bantuan ini, tapi tenaga yang membantu penyelenggaraan pendidikan juga mendapatkannya, seperti tenaga pengelola perpustakaan dan laboratorium non-PNS.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Bagi PTK Non-PNS Segera Cair, Berikut Skema dan Cara Pencairannya
Untuk mengecek apakah anda mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud, dapat melihat informasinya di laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi tenaga kependidikan non-PNS yang berada di lingkungan sekolah atau pddikti.kemdikbud.go.id bagi tenaga kependidikan non-PNS yang berada di lingkungan perguruan tinggi.
Persyaratan BSU Kemendikbud, yaitu merupakan WNI, berstatus bukan sebagai PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000.***