Susijuwono mengatakan akan terus mendorong penyelesaian RPP di internal pemerintah, supaya segera dapat di unggah di laman resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id) dan masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Segera Pensiun, Berikut Deretan Komjen Polisi yang Dapat Menggantikannya
Pemerintah telah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan serta perumusan RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja, Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, jalan Lapangan Banteng Utama, No.1 Jakarta Pusat serta akses secara online melalui laman resmi UU Cipta Kerja.
Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah bagi masyarakat, baik akses fisik dan daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan Rperpres turunan UU Cipta Kerja.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif membeikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres ini lah yang akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.