CerdikIndonesia – Sebelumnya pada 16 November 2020, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan pencopotan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol, Nana Sudjana, merupakan bagian manuver penggantian Kapolri, Idham Azis, yang akan Pensiun Januari 2021 mendatang.
Perwira tinggi polisi bintang dua itu diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, karena melanggar protokol kesehatan covid-19 di wilayah hukumnya.
Neta mengatakan, Nana Sudjana merupakan calon kuat yang masuk dalam bursa Calon Kapolri dari kalangan “Gang Solo”.
Baca Juga: Pencopotan Kapolda Metro Jaya, IPW: Dilatarbelakangi Bursa Kapolri dari 'Gang Solo'
Namun, menurut Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, menyebutkan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dan memiliki jenjang karir.
Ini berarti calon Kapolri yang nanti bisa menggantikan Idham Azis setelah pensiun adalah perwira tinggi yang berpangkat Komisaris Jenderal dengan lambang pangkat bintang tiga, yang sah menurut Undang-Undang.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Akan Pensiun, Berikut Kriteria yang Harus Dimiliki Penggantinya