Keempat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan nilai disclaimer kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
Kelima, adanya hubungan kerja antara Bupati Jember dan DPRD Jember yang bermasalah dan tidak harmonis.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Makna Gender yang Sering Keliru
“Sehubungan dengan hal tersebut, layak kepada bupati Jember (Sdr.dr Faida,MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian bupati Jember,” demikian tulis Khofifah dalam surat yang tertuju pada Mendagri tersebut.
Usulan pemberhentian itu sesuai Pasal 78 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerindah Daerah.***