Lemkapi menyebutkan secara Undang-Undang perwira tinggi polisi yang masih memiliki lambang pangkat bintang dua tidak bisa dijadikan sebagai Kapolri, untuk menjadi Kapolri harus terlebih dahulu mencapai pangkat bintang tiga atau komjen.
Baca Juga: KAPOLRI Terbitkan Surat Telegram Rahasia, Kali ini Soal Gakkum Pelanggar Prokes
Saat ini, di Indonesia terdapat empat belas perwira tinggi polisi yang memiliki pangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
Komisaris Jenderal Polisi merupakan tingkat ketiga bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia dengan tanda kepangkatan yang dipakai yaitu bintang tiga.
Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal di militer.***