Kapolri Idham Azis Akan Pensiun, Berikut Kriteria yang Harus Dimiliki Penggantinya

- 18 November 2020, 00:40 WIB
Kapolri Idham Azis pensiun pada Januari 2021 Mendatang
Kapolri Idham Azis pensiun pada Januari 2021 Mendatang /PMJ News

 

Lemkapi menyebutkan secara Undang-Undang perwira tinggi polisi yang masih memiliki lambang pangkat bintang dua tidak bisa dijadikan sebagai Kapolri, untuk menjadi Kapolri harus terlebih dahulu mencapai pangkat bintang tiga atau komjen.

Baca Juga: KAPOLRI Terbitkan Surat Telegram Rahasia, Kali ini Soal Gakkum Pelanggar Prokes

 

Saat ini, di Indonesia terdapat empat belas perwira tinggi polisi yang memiliki pangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

 

Komisaris Jenderal Polisi merupakan tingkat ketiga bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia dengan tanda kepangkatan yang dipakai yaitu bintang tiga.

 

Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal di militer.***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x