Kapolri Idham Azis Akan Pensiun, Berikut Kriteria yang Harus Dimiliki Penggantinya

- 18 November 2020, 00:40 WIB
Kapolri Idham Azis pensiun pada Januari 2021 Mendatang
Kapolri Idham Azis pensiun pada Januari 2021 Mendatang /PMJ News

CerdikIndonesia - Pada Januari 2021 mendatang, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi, Drs. Idham Azis, M.M segera pensiun.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi Kapolri menurut Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) yaitu harus memiliki kinerja yang baik dan terpenuhi secara Undang-Undang.

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Metro Jaya, IPW: Dilatarbelakangi Bursa Kapolri dari 'Gang Solo'

Selain itu, syarat utama yang juga sangat menentukan adalah Kapolri yang baru harus memiliki faktor kecocokan dan kerja sama yang baik dengan presiden.

 

Saat ini, terdapat banyak calon Kapolri yang memenuhi syarat secara Undang-Undang, mereka itu yang punya pangkat bintang tiga.

 

Selain kinerja yang baik, para calon Kapolri ini juga memiliki banyak prestasi serta masih memiliki masa tugas yang panjang.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Diberhentikan Kapolri, Berikut Deretan Prestasi Nana Sudjana

Namun, tidak semua calon Kapolri tersebut memiliki chemistry yang baik dengan presiden.

 

Kapolri yang akan menggantikan Idham Azis harus lah orang yang benar-benar dipercaya oleh presiden.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya, Berikut ini Profil Lengkap Nana Sudjana

Setidaknya, Kapolri yang baru nanti harus punyai visi yang sejalan dengan presiden untuk mewujudkan Polri yang semakin baik.

 

Menurut Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 2 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, disebutkan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang pangkat dan karir.

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Jabar, Pengamat: Kapolda Baru Harus Lebih Kreatif Tegakkan Prokes

 

Ini berarti, calon Kapolri yang menggantikan Idham Azis nantinya hanyalah perwira tinggi polisi berpangkat bintang tiga, yang sah memenuhi syarat menurut undang-undang.

 

Lemkapi menyebutkan secara Undang-Undang perwira tinggi polisi yang masih memiliki lambang pangkat bintang dua tidak bisa dijadikan sebagai Kapolri, untuk menjadi Kapolri harus terlebih dahulu mencapai pangkat bintang tiga atau komjen.

Baca Juga: KAPOLRI Terbitkan Surat Telegram Rahasia, Kali ini Soal Gakkum Pelanggar Prokes

 

Saat ini, di Indonesia terdapat empat belas perwira tinggi polisi yang memiliki pangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

 

Komisaris Jenderal Polisi merupakan tingkat ketiga bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia dengan tanda kepangkatan yang dipakai yaitu bintang tiga.

 

Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal di militer.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x