Refly Harun Soroti Pencopotan Kapolda

- 17 November 2020, 10:15 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun jelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran prokes HRS dan pencopotan jabatan Kapolda itu harusnya tugas Pemda bukan aparat keamanan.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun jelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran prokes HRS dan pencopotan jabatan Kapolda itu harusnya tugas Pemda bukan aparat keamanan. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

CerdikIndonesia- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melakukan sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 November 2020 kemarin. Dalam kesempatan itu Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan ada pencopotan jabatan kepada pihak kepolisian yang dianggap telah melanggar perintah aturan protokol kesehatan Covid-19.

 

Baca Juga: Berikut Jadwal Tv One, Jangan Lewatkan ILC Malam Ini

Ada dua orang yang dicopot dari jabatannya, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Pencopotan ini terjadi usai beberapa aksi kerumunan terjadi yang merunut pada acara yang digelar oleh Imam Besar Habib Rizieq dari kepulangan hingga acara pernikahan putrinya.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka diberikan sanksi beruba pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Irjen Argo Yuwono.

 

Baca Juga: Mahfud: Saya Juga di Panggil Habib di Saudi

Terkait pencopotan jabatan terhadap dua kapolda tersebut, ahli tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun memberikan tanggapannya. Soroti hal tersebut, Refly Harun menyayangkan pencopotan yang terjadi kepada Kapolda Metro Jaya karena itu merupakan batu loncatan menjadi Kapolri.

Namun ia mempertanyan, dalam menegakkan protokol Covid-19 tersebut siapa yang sebenarnya berwenang. "Pertanyaan yang utama dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 ini siapa yang sesungguhnya berwenang apakah yang berwenang tersebut pemerintah pusat, apakah pemerintah daerah," ujarnya dalam tayangan YouTube Refly Harun yang di unggah 17 November 2020.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x